KAMI BERBEDA TAPI TETAP SAMA

KAMI BERBEDA TAPI TETAP SAMA

Minggu, 24 November 2013

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDIDIKAN LUAR BIASA.


                                                                         BAB I
                                                           KETENTUAN UMUM

                                                                       Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.         Pendidikan luar biasa adalah pendidikan yang khusus diselenggarakan bagi peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.
2.         Satuan pendidikan luar biasa adalah sekolah yang menyelenggarakan pendidikan luar biasa.
3.         Rehabilitasi adalah upaya bantuan medik, sosial, pendidikan dan keterampilan yang terkoordinasi untuk melatih peserta didik yang menyandang kelainan agar dapat mencapai kemampuan fungsionalnya setinggi mungkin.
4.         Anak didik adalah peserta didik pada Taman Kanak-kanak Luar Biasa.
5.         Siswa adalah peserta didik pada Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Luar Biasa.
6.         Orang tua adalah ayah dan/atau ibu atau wali peserta didik yang bersangkutan.
7.         Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
8.         Menteri lain adalah Menteri yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan satuan pendidikan luar biasa di luar lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

BAB II
TUJUAN PENDIDIKAN LUAR BIASA

Pasal 2

Pendidikan luar biasa bertujuan membantu peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental agar mampu mengembangkan sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagai pribadi maupun anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal-balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan dalam dunia kerja atau mengikuti pendidikan lanjutan.

                                                                        BAB III
                                              JENIS KELAINAN PESERTA DIDIK

                                                                       Pasal 3

(1)       Jenis kelainan peserta didik terdiri atas kelainan fisik dan/atau mental dan/atau kelainan perilaku.
(2)       Kelainan fisik meliputi:
            1.tuna netra;
            2.tuna rungu;
            3.tuna daksa;
(3)       Kelainan mental meliputi :
            1.tuna grahita ringan;
            2.tuna grahita sedang;
(4)       Kelainan perilaku meliputi tuna laras.
(5)       Kelainan peserta didik dapat juga berwujud sebagai kelainan ganda.

BAB IV
BENTUK SATUAN DAN LAMA PENDIDIKAN

Pasal 4

Bentuk satuan pendidikan luar biasa terdiri atas :
1.Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB);
2.Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB);
3.Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB); dan
4.Bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri.

                                                                       Pasal 5

Lama pendidikan pada:
1.Sekolah Dasar Luar Biasa sekurang-kurangnya enam tahun;
2.Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa sekurang-kurangnya tiga tahun; dan
3.Sekolah Menengah Luar Biasa sekurang-kurangnya tiga tahun.

                                                                       Pasal 6

(1)       Pada pendidikan prasekolah, satuan pendidikan luar biasa dapat diselenggarakan dalam Taman Kanak-kanak Luar Biasa.
(2)       Lama pendidikan Taman Kanak-kanak Luar Biasa satu sampai tiga tahun.

                                                                        BAB V
                                          SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN

                                                                       Pasal 7

(1)       Pendirian satuan pendidikan luar biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat harus memenuhi persyaratan :
            1.         sekurang-kurangnya lima orang peserta didik;
            2.         tenaga kependidikan terdiri atas sekurang-kurangnya seorang guru kelas, dan seorang tenaga ahli;
            3.         kurikulum didasarkan atas kurikulum nasional yang ditetapkan oleh Menteri;
            4.         sumber dana tetap yang menjamin kelangsungan penyelenggaraan pendidikan dan tidak akan merugikan siswa;
            5.         program rehabilitasi;
            6.         tempat belajar dan ruang rehabilitasi;
            7.         buku pelajaran dan peralatan pendidikan khusus;
            8.         buku pedoman guru; dan
            9.         peralatan rehabilitasi.
(2)       Pendirian satuan pendidikan luar biasa yang diselenggarakan oleh masyarakat selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus pula memenuhi persyaratan penyelenggaranya berbentuk yayasan.
(3)       Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.

                                                                       Pasal 8

(1)       Tata cara pendirian satuan pendidikan luar biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat meliputi:
            1.         pengajuan permohonan pendirian kepada Menteri yang disertai persyaratan pendirian;
            2.         penelaahan terhadap permohonan tersebut pada butir 1; dan
            3.         penetapan pendirian.
(2)       Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.

                                                                        BAB VI
                                            PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

                                                                       Pasal 9

(1)       Satuan pendidikan luar biasa menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2)       Untuk membantu penyelenggaraan kegiatan pendidikan, pada setiap satuan pendidikan luar biasa dapat dibentuk kelompok ahli untuk membantu setiap penyelenggaraan pendidikan.
(3)       Pembentukan, susunan, tugas, dan fungsi serta pembinaan kelompok ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.

                                                                       BAB VII
                                                               PENGELOLAAN

                                                                      Pasal 10

Pengelolaan pendidikan luar biasa sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab Menteri.

                                                                      Pasal 11

(1)       Pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan tenaga kependidikan/tenaga ahli, kurikulum, buku pelajaran, peralatan pendidikan khusus, buku pedoman guru, tempat belajar dari ruang rehabilitasi dari satuan pendidikan luar biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah merupakan tanggung jawab Menteri.
(2)       Pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan program rehabilitasi dan peralatan rehabilitasi dari satuan pendidikan luar biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah merupakan tanggung jawab Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri lain.
(3)       Pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan gedung serta penyediaan tanah untuk Sekolah Dasar Luar Biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(4)       Pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan gedung serta penyediaan tanah untuk Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa dan Sekolah Menengah Luar Biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah merupakan tanggung jawab Menteri.
(5)       Pengadaan dan pendayagunaan tenaga kependidikan dan tenaga ahli, program rehabilitasi, buku pelajaran, peralatan pendidikan khusus, buku pedoman guru, peralatan rehabilitasi, tempat belajar, ruang rehabilitasi, tanah dan gedung beserta pemeliharaannya dari satuan pendidikan luarbiasa yang diselenggarakan oleh masyarakat merupakan tanggung jawab yayasan.
(6)       Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri lain yang terkait.
(7)       Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendengar pertimbangan Menteri.

                                                                      Pasal 12

(1)       Satuan pendidikan luar biasa yang didirikan oleh Pemerintah diselenggarakan oleh Menteri.
(2)       Satuan pendidikan luar biasa yang didirikan oleh masyarakat diselenggarakan oleh yayasan.
(3)       Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.

                                                                      Pasal 13

(1)       Kepala Sekolah dari Satuan Pendidikan Luar Biasa bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, kegiatan rehabilitasi, administrasi sekolah, pembinaan guru dan tenaga kependidikan lainnya, tenaga ahli dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana.
(2)       Kepala Sekolah dari Satuan Pendidikan Luar Biasa dapat dibantu oleh scorang Wakil Kepala Sekolah dalam rangka melaksanakan ketentuan ayat (1).
(3)       Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.

                                                                      Pasal 14

(1)       Kepala Sekolah dari Satuan Pendidikan Luar Biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, kegiatan rehabilitasi, administrasi sekolah, pembinaan guru dan tenaga kependidikan lainnya, tenaga ahli dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana kepada Menteri.
(2)       Kepala Sekolah dari Satuan Pendidikan Luar Biasa yang diselenggarakan oleh masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, kegiatan rehabilitasi, administrasi sekolah, pembinaan guru dan tenaga kependidikan lainnya, tenaga ahli dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana kepada yayasan yang menyelenggarakan satuan pendidikan luar biasa yang bersangkutan.
(3)       Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah berlanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan gedung serta pemeliharaan tanah kepada Pemerintah Daerah.
(4)       Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa dan Sekolah Menengah Luar Biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan gedung serta pemeliharaan tanah kepada Menteri.
(5)       Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diatur oleh Menteri.
(6)       Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur oleh Pemerintah Daerah.

                                                                       BAB VIII
                                                                  KURIKULUM

                                                                      Pasal 15


(1)       Isi program kegiatan belajar pada Taman Kanak-kanak Luar Biasa sedapat mungkin disesuaikan dengan program kegiatan belajar Taman kanak-kanak dengan memperhatikan keterbatasan kemampuan belajar para anak didik yang bersangkutan.
(2)       Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri dan yang berkenaan dengan bidang pengembangan agama diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Agama.

                                                                      Pasal 16

(1)       Isi kurikulum Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa dan Sekolah Menengah Luar Biasa merupakan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan luar biasa.
(2)       Isi kurikulum Sekolah Dasar Luar Biasa sedapat mungkin disesuaikan dengan kurikulum Sekolah Dasar dengan memperhatikan keterbatasan kemampuan belajar para siswa yang bersangkutan.
(3)       Isi kurikulum Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa sedapat mungkin disesuaikan dengan kurikulum Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dengan memperhatikan keterbatasan kemampuan belajar para siswa yang bersangkutan.
(4)       Isi kurikulum Sekolah Menengah Luar Biasa sedapat mungkin disesuaikan dengan kurikulum Sekolah Menengah dengan memperhatikan keterbatasan kemampuan belajar para siswa yang bersangkutan.
(5)       Kurikulum Sekolah Menengah Luar Biasa ditetapkan untuk menyiapkan siswanya agar memiliki keterampilan yang dapat menjadi bekal sumber mata pencaharian sehingga dapat mandiri di masyarakat.
(6)       Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur oleh Menteri dan yang berkenaan dengan bahan kajian dan pelajaran pendidikan agama diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Agama.

                                                                        BAB IX
                                                               PESERTA DIDIK

                                                                      Pasal 17

(1)       Untuk dapat diterima sebagai anak didik pada Taman Kanak-kanak Luar Biasa sekurang-kurangnya berusia tiga tahun.
(2)       Untuk dapat diterima sebagai siswa pada Sekolah Dasar Luar Biasa sekurang-kurangnya berusia enam tahun.
(3)       Untuk dapat diterima sebagai siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa seseorang harus telah tamat Sekolah Dasar Luar Biasa atau satuan pendidikan yang sederajat atau setara.
(4)       Untuk dapat diterima sebagai siswa Sekolah Menengah Luar Biasa, seseorang harus telah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa atau satuan pendidikan yang sederajat atau setara.
(5)       Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur oleh Menteri.

                                                                      Pasal 18

(1)       Peserta didik mempunyai hak:
            1.         memperoleh perlakuan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan kelainannya;
            2.         memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya;
            3.         mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
            4.         memperoleh bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan kelainan yang disandang dan persyaratan yang berlaku;
            5.         pindah ke sekolah yang sejajar atau melanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi sesuai dengan kelainan yang disandang dan persyaratan penerimaan siswa pada sekolah yang hendak dimasuki;
            6.         memperoleh penilaian hasil belajar;
            7.         menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan; dan
            8.         memperoleh pelayanan khusus sesuai dengan jenis kelainan yang disandang.
(2)       Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.

                                                                      Pasal 19

(1)       Peserta didik sebatas kemampuannya berkewajiban untuk:
            1.         ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban tersebut;
            2.         mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku;
            3.         menghormati guru, tenaga kependidikan lainnya dan tenaga ahli; dan
            4.         ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan sekolah.

(2)       Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri. 

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Top WordPress Themes