PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PENDIDIKAN LUAR BIASA.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan luar biasa adalah pendidikan
yang khusus diselenggarakan bagi peserta didik yang menyandang kelainan fisik
dan/atau mental.
2. Satuan pendidikan luar biasa adalah
sekolah yang menyelenggarakan pendidikan luar biasa.
3. Rehabilitasi adalah upaya bantuan
medik, sosial, pendidikan dan keterampilan yang terkoordinasi untuk melatih
peserta didik yang menyandang kelainan agar dapat mencapai kemampuan
fungsionalnya setinggi mungkin.
4. Anak didik adalah peserta didik pada
Taman Kanak-kanak Luar Biasa.
5. Siswa adalah peserta didik pada Sekolah
Dasar Luar Biasa, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa, dan Sekolah
Menengah Luar Biasa.
6. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu atau
wali peserta didik yang bersangkutan.
7. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan.
8. Menteri lain adalah Menteri yang
bertanggung jawab atas penyelenggaraan satuan pendidikan luar biasa di luar
lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB II
TUJUAN PENDIDIKAN LUAR BIASA
Pasal 2
Pendidikan luar biasa bertujuan membantu peserta didik
yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental agar mampu mengembangkan sikap,
pengetahuan dan keterampilan sebagai pribadi maupun anggota masyarakat dalam
mengadakan hubungan timbal-balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam
sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan dalam dunia kerja atau mengikuti
pendidikan lanjutan.
BAB
III
JENIS
KELAINAN PESERTA DIDIK
Pasal
3
(1) Jenis kelainan peserta didik terdiri atas
kelainan fisik dan/atau mental dan/atau kelainan perilaku.
(2) Kelainan fisik meliputi:
1.tuna netra;
2.tuna rungu;
3.tuna daksa;
(3) Kelainan mental meliputi :
1.tuna grahita ringan;
2.tuna grahita sedang;
(4) Kelainan perilaku meliputi tuna laras.
(5) Kelainan peserta didik dapat juga
berwujud sebagai kelainan ganda.
BAB IV
BENTUK SATUAN DAN LAMA PENDIDIKAN
Pasal 4
Bentuk satuan pendidikan luar biasa terdiri atas :
1.Sekolah
Dasar Luar Biasa (SDLB);
2.Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB);
3.Sekolah
Menengah Luar Biasa (SMLB); dan
4.Bentuk
lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal
5
Lama pendidikan pada:
1.Sekolah
Dasar Luar Biasa sekurang-kurangnya enam tahun;
2.Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa sekurang-kurangnya tiga tahun; dan
3.Sekolah
Menengah Luar Biasa sekurang-kurangnya tiga tahun.
Pasal
6
(1) Pada pendidikan prasekolah, satuan
pendidikan luar biasa dapat diselenggarakan dalam Taman Kanak-kanak Luar Biasa.
(2) Lama pendidikan Taman Kanak-kanak Luar
Biasa satu sampai tiga tahun.
BAB
V
SYARAT
DAN TATA CARA PENDIRIAN
Pasal
7
(1) Pendirian satuan pendidikan luar biasa
yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat harus memenuhi persyaratan
:
1. sekurang-kurangnya
lima orang peserta didik;
2. tenaga
kependidikan terdiri atas sekurang-kurangnya seorang guru kelas, dan seorang
tenaga ahli;
3. kurikulum
didasarkan atas kurikulum nasional yang ditetapkan oleh Menteri;
4. sumber
dana tetap yang menjamin kelangsungan penyelenggaraan pendidikan dan tidak akan
merugikan siswa;
5. program
rehabilitasi;
6. tempat
belajar dan ruang rehabilitasi;
7. buku
pelajaran dan peralatan pendidikan khusus;
8. buku
pedoman guru; dan
9. peralatan
rehabilitasi.
(2) Pendirian satuan pendidikan luar biasa
yang diselenggarakan oleh masyarakat selain memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) harus pula memenuhi persyaratan penyelenggaranya
berbentuk yayasan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal
8
(1) Tata cara pendirian satuan pendidikan luar
biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat meliputi:
1. pengajuan
permohonan pendirian kepada Menteri yang disertai persyaratan pendirian;
2. penelaahan
terhadap permohonan tersebut pada butir 1; dan
3. penetapan
pendirian.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
BAB
VI
PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN
Pasal
9
(1) Satuan pendidikan luar biasa
menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Untuk membantu penyelenggaraan kegiatan
pendidikan, pada setiap satuan pendidikan luar biasa dapat dibentuk kelompok
ahli untuk membantu setiap penyelenggaraan pendidikan.
(3) Pembentukan, susunan, tugas, dan fungsi
serta pembinaan kelompok ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh
Menteri.
BAB
VII
PENGELOLAAN
Pasal
10
Pengelolaan pendidikan luar biasa sebagai bagian dari
sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab Menteri.
Pasal
11
(1) Pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan
tenaga kependidikan/tenaga ahli, kurikulum, buku pelajaran, peralatan
pendidikan khusus, buku pedoman guru, tempat belajar dari ruang rehabilitasi
dari satuan pendidikan luar biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah
merupakan tanggung jawab Menteri.
(2) Pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan
program rehabilitasi dan peralatan rehabilitasi dari satuan pendidikan luar
biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah merupakan tanggung jawab Menteri
setelah mendengar pertimbangan Menteri lain.
(3) Pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan
gedung serta penyediaan tanah untuk Sekolah Dasar Luar Biasa yang
diselenggarakan oleh Pemerintah merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(4) Pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan
gedung serta penyediaan tanah untuk Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa
dan Sekolah Menengah Luar Biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah merupakan
tanggung jawab Menteri.
(5) Pengadaan dan pendayagunaan tenaga
kependidikan dan tenaga ahli, program rehabilitasi, buku pelajaran, peralatan
pendidikan khusus, buku pedoman guru, peralatan rehabilitasi, tempat belajar,
ruang rehabilitasi, tanah dan gedung beserta pemeliharaannya dari satuan
pendidikan luarbiasa yang diselenggarakan oleh masyarakat merupakan tanggung jawab
yayasan.
(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diatur oleh Menteri setelah
mendengar pertimbangan Menteri lain yang terkait.
(7) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) diatur oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendengar
pertimbangan Menteri.
Pasal
12
(1) Satuan pendidikan luar biasa yang
didirikan oleh Pemerintah diselenggarakan oleh Menteri.
(2) Satuan pendidikan luar biasa yang
didirikan oleh masyarakat diselenggarakan oleh yayasan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal
13
(1) Kepala Sekolah dari Satuan Pendidikan
Luar Biasa bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, kegiatan
rehabilitasi, administrasi sekolah, pembinaan guru dan tenaga kependidikan
lainnya, tenaga ahli dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana.
(2) Kepala Sekolah dari Satuan Pendidikan
Luar Biasa dapat dibantu oleh scorang Wakil Kepala Sekolah dalam rangka
melaksanakan ketentuan ayat (1).
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal
14
(1) Kepala Sekolah dari Satuan Pendidikan
Luar Biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah bertanggung jawab atas
penyelenggaraan kegiatan pendidikan, kegiatan rehabilitasi, administrasi
sekolah, pembinaan guru dan tenaga kependidikan lainnya, tenaga ahli dan
pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana kepada Menteri.
(2) Kepala Sekolah dari Satuan Pendidikan
Luar Biasa yang diselenggarakan oleh masyarakat bertanggung jawab atas
penyelenggaraan kegiatan pendidikan, kegiatan rehabilitasi, administrasi
sekolah, pembinaan guru dan tenaga kependidikan lainnya, tenaga ahli dan
pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana kepada yayasan yang
menyelenggarakan satuan pendidikan luar biasa yang bersangkutan.
(3) Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa yang
diselenggarakan oleh Pemerintah berlanggung jawab atas pemeliharaan dan
perbaikan gedung serta pemeliharaan tanah kepada Pemerintah Daerah.
(4) Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
Luar Biasa dan Sekolah Menengah Luar Biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah
bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan gedung serta pemeliharaan
tanah kepada Menteri.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diatur oleh Menteri.
(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) diatur oleh Pemerintah Daerah.
BAB
VIII
KURIKULUM
Pasal
15
(1) Isi program kegiatan belajar pada Taman
Kanak-kanak Luar Biasa sedapat mungkin disesuaikan dengan program kegiatan
belajar Taman kanak-kanak dengan memperhatikan keterbatasan kemampuan belajar
para anak didik yang bersangkutan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri dan yang berkenaan dengan bidang
pengembangan agama diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri
Agama.
Pasal
16
(1) Isi kurikulum Sekolah Dasar Luar Biasa,
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa dan Sekolah Menengah Luar Biasa
merupakan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan luar
biasa.
(2) Isi kurikulum Sekolah Dasar Luar Biasa
sedapat mungkin disesuaikan dengan kurikulum Sekolah Dasar dengan memperhatikan
keterbatasan kemampuan belajar para siswa yang bersangkutan.
(3) Isi kurikulum Sekolah Lanjutan Tingkat
Pertama Luar Biasa sedapat mungkin disesuaikan dengan kurikulum Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama dengan memperhatikan keterbatasan kemampuan belajar
para siswa yang bersangkutan.
(4) Isi kurikulum Sekolah Menengah Luar Biasa
sedapat mungkin disesuaikan dengan kurikulum Sekolah Menengah dengan
memperhatikan keterbatasan kemampuan belajar para siswa yang bersangkutan.
(5) Kurikulum Sekolah Menengah Luar Biasa ditetapkan
untuk menyiapkan siswanya agar memiliki keterampilan yang dapat menjadi bekal
sumber mata pencaharian sehingga dapat mandiri di masyarakat.
(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur oleh Menteri dan yang
berkenaan dengan bahan kajian dan pelajaran pendidikan agama diatur oleh
Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Agama.
BAB
IX
PESERTA
DIDIK
Pasal
17
(1) Untuk dapat diterima sebagai anak didik
pada Taman Kanak-kanak Luar Biasa sekurang-kurangnya berusia tiga tahun.
(2) Untuk dapat diterima sebagai siswa pada
Sekolah Dasar Luar Biasa sekurang-kurangnya berusia enam tahun.
(3) Untuk dapat diterima sebagai siswa
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa seseorang harus telah tamat Sekolah
Dasar Luar Biasa atau satuan pendidikan yang sederajat atau setara.
(4) Untuk dapat diterima sebagai siswa
Sekolah Menengah Luar Biasa, seseorang harus telah tamat Sekolah Lanjutan
Tingkat Pertama Luar Biasa atau satuan pendidikan yang sederajat atau setara.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur oleh Menteri.
Pasal
18
(1) Peserta didik mempunyai hak:
1. memperoleh
perlakuan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan kelainannya;
2. memperoleh
pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya;
3. mengikuti
program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik
untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat
pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
4. memperoleh
bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan kelainan
yang disandang dan persyaratan yang berlaku;
5. pindah
ke sekolah yang sejajar atau melanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi sesuai
dengan kelainan yang disandang dan persyaratan penerimaan siswa pada sekolah
yang hendak dimasuki;
6. memperoleh
penilaian hasil belajar;
7. menyelesaikan
program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan; dan
8. memperoleh
pelayanan khusus sesuai dengan jenis kelainan yang disandang.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal
19
(1) Peserta didik sebatas kemampuannya
berkewajiban untuk:
1. ikut
menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari
kewajiban tersebut;
2. mematuhi
ketentuan peraturan yang berlaku;
3. menghormati
guru, tenaga kependidikan lainnya dan tenaga ahli; dan
4. ikut
memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan
sekolah.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.